Warisan adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta maupun tanggungan dari orang yang telah meninggal dunia kepada keluarganya yang masih hidup. “Dan untuk tiap orang kami adakan ahli waris dari peninggalan ibu bapak dan karib kerabat yang terdekat dan orang-orang yang telah terikat janji setia dengan kamu, maka barikanlah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan sesuatu.” (QS. 4/An Nisa’:33)
Yang disebut harta waris, adalah sisa dari kekayaan simayat setelah dipotong untuk:
Yang disebut harta waris, adalah sisa dari kekayaan simayat setelah dipotong untuk:
- Menzakati harta yang ditinggalkan si mayat
- Membiayai pengurusan mayat dari mulai biaya pengobatan dan ambulans (jika meninggal dunia di rumah sakit) pembelian kain kafat, nisan, penggalian kubur, dan lain-lain sampai pemakamannya.Sabda Muhammad Rosulullah saw. “Kafanilah olehmu mayat itu dengan dua kain ihromnya.” (HR. Jama’ah ahli hadis).
- Melunasi hutang-hutang si mayat, apabila ia memiliki hutang.
- Memenuhi wasiat si mayat, jika ia berwasiat yang besarnya tidak lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggalkannya.”… (pembagian harta pusaka itu) sesuah dipakai memenuhi wasiat si mayat dan sesudah membayarkan hutangnya.” (QS. 4/An Nisa”11) Yang berhak mendapat wasiat adalah selain ahli waris, karena ia sudah mendapat hak warisan. Muhammad Rosulullah saw. Bersabda, “Sesungguhnya Allah memberi kepada setiap orang yang berhak atas haknya. Oleh karena itu tidak ada wasiat bagi ahli waris.”(HR. Lima ahli hadits, kecuali Abu Dawud. Hadits ini juga disahkan oleh Tirmidzi dari ‘Amr bin Khorijah ra.)
0 komentar:
Posting Komentar