Artinya : Dan janganlah kamu menikah kepada isteri-isteri yang telah dikawin oleh bapa-bapa kamu, melainkan apa yang telah lalu, karena hal itu adalah keji dan dibenci dan jelek perjalanan. Diharamkan atas kamu ibu kamu, dan anak kamu, dan saudara kamu, dan saudara bapa kamu, dan saudara ibu kamu, dan anak saudara laki-laki kamu, dan anak saudara perempuan kamu, dan ibu (susu) yang pernah menyusui kamu, dan saudara kamu yang sesusuan, dan ibu isteri kamu, dan anak tiri kamu yang pada pemeliharaan kamu yang dari isteri kamu yang telah kamu campuri ; tetapi apabila belum kamu campuri, maka tiada ada halangan bagi kamu, dan isteri anak kamu yang dari turunan kamu, dan di haramkan kamu mengumpulkan di antara dua saudara perempuan (ya'ni : mengawin kedua-duanya) melainkan yang telah lalu, sesungguhnya Allah itu adalah Pengampun dan Penyayang.
(Q. An-Nisa', 22-23).
Dengan firman ini kita bisa mengetahui, bahwa perempuan yang tidak boleh dikawin oleh orang Islam itu ada empat belas macam, yaitu seperti :
-
Bekas isteri bapanya. -
Ibunya yang melahirkan dia. -
Anaknya sendiri. -
Saudaranya sendiri. -
Saudara bapanya. -
Saudara ibunya. -
Anak dari saudaranya laki. -
Anak dari saudaranya perempuan. -
Perempuan yang pernah menyusui akan dia. -
Saudara sesusu. -
Ibu isterinya. -
Anak tirinya yang ibunya sudah dicampuri olehnya. -
Isteri anaknya sendiri. -
Saudara isterinya jika dia masih hidup.
0 komentar:
Posting Komentar